Facebook

Selasa, 06 November 2012


PADA LANGIT MANA KU HARUS MENULIS


                       Aku seorang penulis ……..
                       Tapi aku tak pandai bahasa
                       Terkadang aku tertipu oleh bahasa…..

                                 Aku selalu memandang langit
                                 Ketika aku sedang menulis
                                 Bulan sebagai bahasaku
                                 Bintang sebagai titik komaku
                                 Dia menberiaku sebuah tulisan
                                 Tapi aku tak tahu apa artinya

                       Ku tinggal bulan dan bintang sendirian
                       Beranjak pergi, kucari dedaunan……
                       Yang terurai beberapa kata-kata istilah

                                  Tertindas aku di bawah pohon
                                  Tanpa ada satu bahasa yang berpihak
                                  Karena aku tak mengerti mereka

                         Kembali aku memandang langit
                         Sembari berkata ……..
                         Manusia macam apa aku ini …!!!
                         Kemana aku harus mengadu
                         Siapa yang memberikan bahasa untukku
                         Dimana aku mendapatkan kata-kata

                                   Bumi dan langit mebenciku
                                   Air dan batu mengusikku
                                   Angin dan awan mengusirku
                                   Semua insan……..
                                   Semua hewan……
                                   Semua tumbuhan……..
                                   Ikut serta mencaciku
                                   Menjadi manusia yang tak berguna

                         Aku terkucil sendirian
                         Hidup didalam sangkar dunia ini
                         Siapan yang akan bersahabat denganku
                         Langit mana lagi yang menberikan bahasa untukku
                         Supaya aku tidak tersisih
                         Mudah-mudahan tuhan memberikan petunjuk untukku.

                                                                               
                                                                            
                                                                           IBNU SALIHIN













Tuha Peut

A. JUDUL PENELITIAN Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. B. Latar Belakang Lembaga Tuha Peut merupakan salah satu lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang memiliki otoritas dalam menjaga eksistensi hukum adat secara turun temurun. Lembaga ini terdiri dari empat unsur di dalamnya yaitu unsur ulama, unsur adat, unsur cerdik pandai, dan unsur tokoh masyarakat. Otoritas lembaga Tuha Peut antara lain mengangkat dan memberhentikan geuchik, dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam masyarakat. Disfungsionalisasi lembaga Tuha Peut akan mudah terjadi sengketa/konflik secara berkesinambungan dalam masyarakat, seperti terjadi sengketa tapal batas lahan pertanian, sengketa batas desa/gampong, masalah pembagian air sawah, etika masuk sebuah gampong dan lain sebagainya. Kemudian tidak sedikit juga terlihat sengketa masyarakat seperti sengketa antarwarga, sengketa keluarga, dan sengketa tanah. Namun demikian sengketa-sengketa itu selama ini telah diselesaikan melalui kebijakan para ”Ureung Tuha Gampong” secara adat gampong. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa pendekatan di antaranya; nasehat, pemumat jaroe, pesijuek, dan doa. Selama ini kita melihat lembaga adat gampong dalam masyarakat Aceh tidak difungsikan dengan baik, padahal lembaga ini memiliki pengaruh yang besar bagi kemaslahatan masyarakat. Indikator ini tidak terlepas dari beberapa hal berikut, salah satu faktor yang paling dominan adalah pengaruh dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang penyeragaman pada lembaga adat desa dengan tingkat kelurahan. Oleh sebab itu revitalisasi kerjasama serta koordinasi yang intens dan kontinyu antara pemerintah dan lembaga adat Tuha Peut merupakan sebuah kemutlakan yang harus dijalin. Peran dan fungsi lembaga ini perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. Kita akan melihat ketika lembaga adat gampong di Aceh berfungsi dengan baik maka masyarakat akan hidup damai penuh dengan keakraban antara mereka sebagaimana diamanatkan dalam UUPA dan MoU Helsinki beberapa tahun yang lalu. Kedamaian dan kesajahteraan masyarakat merupakan dambaan semua kita. Pemerintah dalam satu sisi, dan masyarakat di sisi lain. Dalam sistuasi aman dan damai pemerintah akan mudah melakukan pemerataan pembangun masyarakat dan ekonomi masyarakat akan terus hidup, masyarakat dapat berkerja ke ladang, ke sawah tidak perlu takut dan was-was. Oleh sebab itu keberadaan Tuha Peut merupakan salah satu unsur nyata dalam memberdayakan kearifan yang tidak ada sejak itu dan perlu dikaji sebagai wadah pembangunan masyarakatnya. C. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka yang akan menjadi pemrumusan masalah dalam penelitian ini adalah : a. Bagaimana Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. b. Landasan apa yang digunakan oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! c. Apa saja peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. D. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah : a. Untuk mengetahui Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. b. Untuk mengetahui landasan apa saja yang digunakan oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! c. Untuk mengetahui peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! E. Luaran yang diharapkan Luaran yang diharakan dalam usulan penelitian ini adalah seagai berikut : a. Menghasilkan suatu gambaran yang jelas tentang Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. b. Menghasilkan gambaran yang jelas mengenai landasan yang digunakan oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! d. Menghasilkan gambar yang jelas mengenai peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! F. Mamfaat penelitian Adapun mamfaat yang diharapkan dari usulan penelitian ini adalah : a. Tersedianya informasi yang memadai mengenai TUHA PEUT dalam menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar ! b. Tersedianya informasi dasar yang cukup untuk para peneliti berikutnya terhadap mereka-merka yang menganggap masalah ini menarik untuk diteliti c. Supaya menambahkan rasa ketertarikan oleh para mahasiswa dengan semangat yang tinggi untuk melakukan atau mengembangkan peneletian dimasa yang akan datang. G. Tinjaun Pustaka 1. Pengertian Tuha Peut Tuha Peut adalah badan kelengkapan Gampong dan Mukim yang terdiri dari, unsur Agama, Pemimpin Adat, Cerdik Pandai, Pemuda dan Perempuan, yang berada di Gampong atau Mukim yang berfungsi memberi nasehat kepada Geuchik dan Imum Mukim dalam bidang Pemerintahan, Hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat serta menyelesaikan segala sengketa di Gampong atau Mukim; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa sebagai perwujudan demokrasi di gampong dibentuk tuha peut atau sebutan lain yang sesuai dengan nilai-nilai sosial budaya yang berkembang di gampong yang bersangkutan. Berbeda dengan lembaga musyawarah desa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa tuha peut merupakan unsur pemerintahan gampong yang dipisahkan dari pengertian pemeintahan gampong dan anggotanya dipilih dari dan oleh masyarakat gampong setempat. Tuha Peut atau sebutan lainnya adalah badan perwakilan yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat, termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat, dan cerdik pandai/cendikiawan yang ada di gampong yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat reusam gampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong. Sedangkan dalam buku panduan himpunan peraturan daerah memberi pengertian tentang tuha peut adalah sebagai badan perwakilan gampong, merupakan wahana untuk mewujudkan demikratilisasi, keterbukaan dan partispasi rakyat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan gampong. Dari pengertian yang dijelaskan di atas dapat diketahui bahwa tuha peut adalah sebuah lembaga adat gampong atau lembaga perwakilan masyarakat gampong yang merupakan perwakilan dari segenap unsur masyarakat. 2. Dasar Hukum Keberadaan Tuha Peut adalah hasil dari warisan bangsa dalam kehidupan masyarakat Aceh yang telah berkembang pesat dan mencapai kejayaan pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda, untuk memperkuat lembaga ini sejak lama telah diakomodir dalam berbagai instrumen hukum, sebagaimana disebutkan berikut : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 bahwa tuha peut merupakan unsur pemerintahan gampong yang dipisahkan dari pengertian pemeintahan gampong dan anggotanya dipilih dari dan oleh masyarakat gampong setempat 2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang penyeragaman pada lembaga adat desa dengan tingkat kelurahan 3. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 1996 tentang Mukim sebagai Kesatuan Masyarakat Adat dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 195 Seri D Nomor 194); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah 5. Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa 6. Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa sebagai perwujudan demokrasi di gampong dibentuk tuha peut 7. Qanun Nomor 5 Tahun 2003 bahwa peraturan-peraturan gampong (reusam) 8. Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 bahwa pemerintah gampong 9. Qanun No. 5 Pasal 28 tahun 2003 tentang Tugas dan Fungsi Tuha Peut 10. Qanun No. 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong Bab Tuha Peut Gampong 11. Qanun No. 8 Tahun 2004 Tentang Unsur Tuha Peut Gampong 12. UUPA Pasal 115 Tahun 2008 Tentang Tuha Peut Gampong 13. UUPA Pasal 1 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Gampong 3. Visi dan Misi dibentuknya Tuha Peut a. Visi - Memberikan persetujuan tertulis mengenai penetapan perangkat gampong - Mendidik masyarakat agar taat peraturan dalam bermasyarakat - Melaksanakan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan. - Meningkatkan pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat setempat - Memberi penjelasan yang konkrit kepada masyarakat mengenai tata tertip dan peranturan gampong b. Misi - Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat - Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan budaya warga setempat - Mengawasi kinerja para aparatur gampong - Bekerjasamadengan para pejabat gampong dalam pembangunan - Memberi solusi dan menyelesaikan setiap sengketa dan atau masalah yang terjadi dalam masyarakat 4. Tujuan dibentuknya Tuha Peut - Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada geuchik - Untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reusam ( peraturan ) dan keputusan geuchik - Untuk melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengwasan terhadap pelaksanaan reusam gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belajan gampong, keputusan-keputusan dan pelaksanaan lain dari geuchik - Untuk memberikan persetujuan terhadap pembentukan, pergabungan dan penghapusan gampong - Untuk membentuk satuan tugas atau panitia dalam penetapan pemilihan keuchik - Untuk menyetujui dan menetapkan keuchik yang terpilih 5. Mamfaat dibentuknya Tuha Peut - Terjalinnya kerjasama yang baik didalam desa - Terciptanya kerukunan antar warga - Terpeliharanya keamanan didalam desa - Terpeliharanya adat-istiadat gampong (desa) - Sebagai tempat bermusyawarah 6. Tugas Tuha Peut a. Membentuk panitia pemilihan geuchik b. Menetapkan calon terpilih geuchik c. Mengusulkan pemberhentian geuchik d. Menyusun reusam ( peraturan ) gampong bersama geuchik e. Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong bersama geuchik f. Memberikan persetujuan kerjasama antar gampong atau dengan pihak ketiga g. Memberikan saran dan pertimbangan kepada geuchik h. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reusam ( peraturan ) dan keputusan geuchik i. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat j. Memberikan persetujuan terhadap pembentukan, pergabungan dan penghapusan gampong k. Memberikan persetujuan tertulis mengenai penetapan perangkat gampong l. Mengusulkan pejabat geuchik m. Melaksanakan tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 7. Fungsi Tuha Peut a. Meningkatkan pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat setempat b. Memelihara kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan budaya setempat yang memiliki asas mamfaat c. Melaksanakan fungsi legislasi : Membahas / merumuskan dan memberikan persetujuan terhadap penetapan geuchik dan reusam gampong, Rencana Anggaran dn Pendapatan Belanja gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong d. Melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengwasan terhadap pelaksanaan reusam gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belajan gampong, keputusan-keputusan dan pelaksanaan lain dari geuchik e. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan gampong 8. Kewajiban Tuha Peut a. Mempertahankan, memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong b. Mengedepankan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan c. Memelihara keutuhan dan stabilitas gampong d. Mentaati segala ketentuan yang telah ditetapkan e. Menyalurkan aspirasi masyarakat f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada masyarakat sesuai dengan adat istiada setempat sekali dalam setahun. 9. Hak-hak Tuha Peut a. Meminta petanggung jawaban keuchik b. Meminta keterangan dari permintaan gampong c. Mengusulkan perubahan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong. d. Mangajukan renna reusam gampong. e. Mengajukan pernyataan pendapat. f. Mengajukan tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong. g. Meminta lembaga masyarakat , warga masyarakat atau pihak ketiga untuk memberikan keterangan tetang sesuatu haldemi kepentingan pemerintah dan pembangunan gampong. 10. Keanggotaan dan Pimpinan Tuha Peut gampong a. Keanggotaan tuha peut gampong berjumlah ganjil, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan karakteristik sosial budaya serta jumlah keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 13 orang dengan perbandingan sebagai berikut: - Penduduk kurang dari 200 anggota tuha peut 5 orang. - Penduduk antara 201 s/d 500 jiwa anggota tuha peut 7 orang. - Penduduk antara 501 s/d 100 jiwaanggota tuha peut 9 orang. - Penduduk antara 1001 s/d 2000 jiwa anggota tuha peut 11 orang. - Penduduk diatas 2000 jiwa anggota tuha peut 11 orang. b. pempinan tuha peut terdiri dari ketua dan wakil ketua (paling banyak dua orang). Pimpinan tuha peut sebagaimana dimaksud dipilih dan anggota tuha peut secara langsung dalam rapat tuha peut gampong yang diadakan secara khusu, rapat pimpinan tuha peut untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan termuda. 11. Sekretaris Tuha Peut a. Dalam melaksanakan tugas-tugas, pimpinan tuha peut dibantu oleh sekretariat tuha peut. b. Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh geuchik atas persetujuan pimpinan tuha peut. c. sekretaris bersal dari masyarakat, bukan perangkat gampong. 12. Tugas Sekretaris Tuha Peut a. Melakukan kordinasi seluruh penyelenggara tugas sekretariat tuha peut. b. Menyiapkan perencanaan kebijakan pimpinan tuha peut. c. Melaksanakan administrasi sekretariat tuha peut. d. Menyelenggarakan persidangan dan pembuatan risalah-risalah rapat tuha peut. e. Melakukan pemeliharaan dan pembinaan ketertiban serta keamanan masyarakat setempat f. Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris tuha peut bertanggung jawab kepada pimpinan tuha peut. 13. Kedudukan Keuangan Tuha Peut a. Anggota tuha peut dapat menerima tunjangan dan uang sidang sesuai dengan kemampuan keuangan gampong. b. Tunjangan dan uang sidang anggota tuha peut sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Gampong. c. Pengelolaan keuangan tuha peut dikelola oleh sekretaris tuha peut. 14. Struktur Tuha Peut Kedudukan tuha peut dalam pemerintahan gampong adalah sejajar dan menjadi mitra kerja dari pemerintahan gampong. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan PP 76/2001 serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 bahwa pemerintah gampong adalah pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah gampong dan badan perwakilan gampong. Dalam penertian, tuha peut merupakan salah satu unsur pemerintahan gampong yang melaksanakan kegiatan pemerintah bersama-sama dengan unsur pemerintan gampong. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur pemerintahan gampongadalah geuchik dan perangkat gampong (sekretaris, kepala urusan, pelaksana teknis, dan kepala dusun). Di samping itu, kesetaraan tuha peut dengan unsur pemerintahan gompong secara tegas tampak pada proses pembuatan reusam gampong. Prinsip ini telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, PP 76 Tahun 2001 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 bahwa peraturan-peraturan gampong (reusam) adalah semua ketentuan yang bersifat mengatur yang telah ditetapkan oleh geuchik setelah mendapat persetujuan dari tuha peut. Dengan kedudukannya yang sejajar dapat dipahami bahwa usulan rancangan reusam gampong dilakukan oleh geuchik/inisiatif tuha peut dengan ketentuan kedua belah pihak terlebih dahulu mengadakan musyawarah guna memperoleh persetujuan dari masing-masing pihak dalam penerapan reusam gampong tersebut. Kedudukan tuha peut yang sejajar dengan pemerintahan gampong sebagai konsekwensinya adalah tertutup kemungkinan adanya tumpang tindih antara unsur tuha peut dan unsur pemerintahan gampong. Mengingat kedua unsur ini sama-sama mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mengatur sistem kehidupan masyarakat gampong. Bahkan tuha peut atau unsur tuha peut dilarang rangkap jabatan menjadi aparat pemerintahan gampong. 15. Struktur Gampong Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar a. Analisa Pelaku Pembangunan Gampong Sebelum dilakukan Analisa Palaku Pembangunan terlebih dahulu dilakukan identifikasi pelaku pembangunan: Tabel 1 : Identifikasi Pelaku Pembangunan PEMERINTAHAN NON PEMERINTAHAN Keuchik Sekretaris Gampong Kaur Tuha Peut Imum Gampong Dermawan Gampong (Orang Kaya Gampong). Cerdik Pandai ( Guru, Dosen dan Mahasiswa) Pemuda PKK Kader Posyandu Tabel 2 : Analisis Pelaku Pembangunan Gampong VARIABEL KEPENTINGAN TINGGI RENDAH PENGARUH TINGGI Keuchik Sekdes Tuha Peut Imum Gampong PKK Kaur Ketua Pemuda Kader Posyandu Kadus Dermawan Gampong Guru Dosen Mahasiswa RENDAH Kaum Marginal Keterangan : 1. Kepentingan Tinggi dan Pengaruh Tinggi, wajib dijaga keikutsertaannya dalam proses pembangunan gampong 2. Kepentingan Tinggi dan Pengaruh Rendah, wajib diberdayakan dalam proses pembangunan gampong 3. Kepentingan Rendah dan Pengaruh Tinggi, wajib dilibatkan dalam proses pembangunan gampong 4. Kepentingan Rendah dan Pengaruh Rendah, harus disadarkan/ ditingkatkan kapasitasnya untuk ikut serta dalam proses pembangunan gampong H. Metode Pelaksanaan 1. Lokasi Penelitian Penelitian dilakukan di wilayah kecamatan Kuta Baro Aceh Besar, pemilihan lokasi berdasarkan atas kondisi objektif bahwa di kecamatan Kuta Baro Aceh Besar Tuha Peut sangat berperan aktif. 2. Responden Peneliti Data penelitian terdiri dari data primer dan skunder, data primer akan didapatkan dari hasil wawancara, kwisioner dan observasi, sedangkan data sekunder dari hasil studi dokumentasi. Yang menjadi responden penelitian adalah anggota Tuha Peut sebanyak 30 orang dan responden lain yang dilibatkan dalam penelitian ini adalah kepala desa, failitator desa dan fasilitator kecamatan jika dalam penelitian nanti dibutuhkan data-data yang berkaitan dengan permasalahan penelitian mengingat jumlah responden tidak terlalu banyak maka akan diupayakan seluruh responden tersebut dijadikan sumber data penelitian. 3. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan data akan dilakukan sesuai dengan sampel yang telah ditentukan, maka dalam pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan sebagai berikut : a. Angket Yaitu dengan cara mengajukan sejumlah pertanyaan sesuai dengan tujuan penelitian, bentuk-bentuk pertanyaan akan dirumuskan sedemikian rupa untuk memungkinkan terungkapnya bagaimana Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Angket disusun dalam dua bentuk yaitu bentuk tertutup dan semi terbuka. Angket tertutup adalah angket yang akan mengungkapkan setiap masalah yang diteliti telah tersedia jawaban yang telah dirumuskan sematang-matangnya sehingga responden tidak perlu menambah lagi dengan jawabannya sendiri. Sedangkan semi terbuka adalah setiap pertanyaan yang akan mengungkapkan indokator yang ingin disandera, jawabannya sudah tersusun dengan pertimbangan yang matang, tetapi responden masih diberi kemungkinan tambahan jawaban yang sesuai dengan yang diinginkan, dilakukan dan disarankan selama ini. b. Wawancara Wawancara digunakan untuk memperdalam serta menemukan jawaban-jawaban yang lebih terperinci yang tidak mungkin terjawab tuntas dan mendetil melalui angket. 4. Pengolahan dan Analisis Data Pengolahan data yang telah terkumpul diolah dengan pendekatan “trianggulassi” yaitu data dari satu metode, dengan mengawinkan metode kuantatif dan metode kualitatif. Data yang terkumpul melalui angket diolah dengan bantuan statistik deskriptif, disajikan dalam bentuk narasi sesuai dengan malsalah yang dibahas. Data yang dikumpul melalui wawancara dan observasi diolah dengan pendekatan deskriptif kualitatif, tujuannya untuk menggambarkan katagori-katagori yang relven dengan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian. Reduksi data dilakukan sebagai usaha sejak awal penelitian dimulai secara terus menerus, langkah ini ditempuh untuk menghindari penumpukan data dalam waktu yang lama, sehingga memungkinkan peneliti dan mengumpulkan data secara terus menerus untuk memperdalam setiap temuan sebelumnya dan untuk mempertajam data-data yang sudah ada. I. Jadwal Kegiatan KEGIATAN PENELITIAN No Kegiatan Penanggung Jawab Waktu Pelaksanaan ( Bulan/Minggu) I II III IV 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 Persiapan a. Pengurusan surat izin Tim b. Pendataan sampel penelitian Tim c. Penyusunan instrumen Ketua dan anggota d. Konsultasi dengan Tim 2 Pelaksanaan penelitian a. Pengendaraan instrumen penelitian Tim b. Pengumpulan instrumen penelitian Tim c. Pemeriksaan instrumen penelitian Tim d. Pengelolahandata,wawancaradan ovservasi Tim 3 Penyusunan laporan penelitian a. Penyusunan draf awal Ketua dan anggota b. Penyusunan dan pengetikan laporan Tim c. Penyusunan lapaoran akhir Ketua dan anggota d. Pengiriman lapaoran akhir Ketua J. Rancangan Biaya Anggaran Biaya Kegiatan 1. Bahan dan Peralatan Penelitian Habis Pakai No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Kertas A4 1 Rem 45.000.- 45.000.- 2. Kertas F4 1 Rem 45.000.- 45.000.- 3. Folio Garis 1 Rem 15.000.- 15.000.- 4. Tinta Printer 2 Botol 45.000.- 90.000.- 5. Penjilit Kecil 2 Kotak 2.500.- 5.000.- 6. Ballpoint Pilot 1 Kotak 25.000.- 25.000.- 7. Buku Notes 2 Buah 8.000.- 16.000.- 8. Kawat Penjilit 1 Kotak 8.000.- 8.000.- 9. CD – RW 1 Lusin 58.000.- 58.000.- 10. Catridge Canon MP 258 1 Buah 75.000.- 75.000.- Jumlah 382.000.- 2. Perjalanan No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Transportasi penjajakan lokasi penelitian 4 Orang 500.000.- 2.000.000.- 2. Komsumsi 4 Orang 200.000.- 800.000.- Jumlah 2.800.000.- 3. Operasional dan Laporan Penelitian No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Pengetikan Hasil Penelitian 200 lembar 2.000.- 400.000.- 2. Pengetikan Artikel Penelitian 20 lembar 2.000.- 40.000.- 3. Pencetakan Laporan 5 Eks 35.000.- 175.000.- 4. Pencetakan Artikel Hasil Penelitian 5 Eks 35.000.- 175.000.- Jumlah 790.000.- 4. Persiapan Penelitian No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Pengurusan Izin Penelitian - - 550.000.- 2. Penyusunan Pedoman Penelitian - - 350.000.- 3. Penyusunan Instrument Penelitian - - 328.000.- 4. Pengadaan Angket Penelitian - - 250.000.- 5. Pengadaan Buku Penelitian - - 2.000.000.- Jumlah 3.478.000.- 5. Konsumsi Peneliti No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Konsumsi 4 orang x 4 hari 50.000.- 800.000.- Jumlah 800.000.- 6. Biaya pengolahan dan analisis data No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Pengolahan data - 300.000.- 300.000.- 2. Seminar Hasil Penelitian - 700.000.- 700.000.- Jumlah 1.000.000.- 7. Biaya pengiriman No Uraian Volume Harga Satuan @ (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1. Instansi terkait 5 Eks 50.000.- 250.000.- 2. Muat Jurnal Terakreditasi 5 Eks 100.000.- 500.000.- Jumlah 750.000.- Jumlah Total 10.000.000.- Terbilang : ( Sepuluh Juta Rupiah ) K. Personalia Peneliti I. Peneliti 1. Ketua a. Nama Lengkap : Ibnu Salihin b. NPM : 0611080294 c. Fakultas/Jurusan : FKIP/Bahasa Inggris d. Perguruan Tinggit : Universitas Serambi Mekkah e. Waktu Penelitian : 10 Jam/Minggu 2. Anggota Peneliti I a. Nama Lengkap : Misra b. NPM : 0611080083 c. Fakultas/Jurusan : FKIP/Bahasa Inggris d. Perguruan Tinggit : Universitas Serambi Mekkah e. Waktu Penelitian : 10 Jam/Minggu 3. Anggota Peneliti III a. Nama Lengkap : Eva Novita b. NPM : 0711080059 c. Fakultas/Jurusan : FKIP/Bahasa Inggris d. Perguruan Tinggit : Universitas Serambi Mekkah e. Waktu Penelitian : 10 Jam/Minggu 4. Anggota Peneliti II a. Nama Lengkap : Nuraini b. NPM : 0811080263 c. Fakultas/Jurusan : FKIP/Bahasa Inggris d. Perguruan Tinggit : Universitas Serambi Mekkah e. Waktu Penelitian : 10 Jam/Minggu II. Biodata Pembimbing a. Nama Lengkap : Drs. Zulfan, M.Hum b. Nip : c. Golongan/Pangkat : d. Jabatan Fungsional : e. Jabatan Struktural : f. Parguruan Tinggi : Universitas Serambi Mekkah g. Jurusan : Bahasa Inggris h. Waktu Untuk Kegiatan : 5 Jam/ minggu J. Daftar Pustaka 1. Http://convisaceh.org/in/detail/2973/workshop-tuha-peut---menggagas-eksistensi-tuha-peut-perempuan-aceh ( Dikutip : Tanggal, 13 Juni 2011). 2. Http://www.bandaacehkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=716&Itemid=176 ( Dikutip : Tanggal, 13 Juni 2011). 3. Http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/tuha-peut-berwenang-selesaikan-kasus-di-gampong.php ( Dikutip : Tanggal, 13 Juni 2011). 4. Http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_Aceh ( Dikutip : Tanggal, 13 Juni 2011). 5. Http://aceh-education.blogspot.com/ ( Dikutip : Tanggal, 13 Juni 2011). 6. http://www.zulse.blogspot.com/ ( Dikutip : Tanggal, 14 Juni 2011). 7. Http://format-aceh.blogspot.com/2011/04/maksimalkan-fungsi-tuha-peut-untuk.html ( Dikutip : Tanggal, 14 Juni 2011). 8. Http://shelian.powweb.com/id/index.php?view=article&catid=23%3Asejarah-dan-perubahan-sosial&id=651%3Aharia-peukan-dalam-uupa-dan-qanun-aceh1&tmpl=component&print=1&page=&option=com_content&Itemid=17 ( Dikutip : Tanggal, 14 Juni 2011). 9. Http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_Aceh#Pemerintahan_mukim_dan_gampong ( Dikutip : Tanggal, 14 Juni 2011). K. Lampiran