Usulan Program Kreativitas Mahasiswa
Judul Program
Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan
Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan
Kuta Baro Aceh Besar
Tahun 2011
Bidang Kegiatan
PKM Penelitian
Ketua Kelompok : Ibnu Salihin (
Angkatan 2006 )
NPM : 0611080294
Anggota : Misra ( Angkatan
2006 )
NPM : 0611080083
Eva
Novita ( Angkatan 2007 )
NPM : 0711080059
Nuraini (
Angkatan 2008 )
NPM : 0811080263
UNIVERSITAS
SERAMBI MEKKAH
BANDA ACEH
2011
A.
JUDUL PENELITIAN
Strategi
TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.
B.
Latar Belakang
Lembaga Tuha Peut merupakan salah satu
lembaga adat dalam masyarakat Aceh yang memiliki otoritas dalam menjaga
eksistensi hukum adat secara turun temurun. Lembaga ini terdiri dari empat
unsur di dalamnya yaitu unsur ulama, unsur adat, unsur cerdik pandai, dan unsur
tokoh masyarakat. Otoritas lembaga Tuha Peut antara lain mengangkat dan
memberhentikan geuchik, dan menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam
masyarakat. Disfungsionalisasi lembaga Tuha Peut akan mudah terjadi
sengketa/konflik secara berkesinambungan dalam masyarakat, seperti terjadi
sengketa tapal batas lahan pertanian, sengketa batas desa/gampong, masalah
pembagian air sawah, etika masuk sebuah gampong dan lain sebagainya. Kemudian
tidak sedikit juga terlihat sengketa masyarakat seperti sengketa antarwarga,
sengketa keluarga, dan sengketa tanah. Namun demikian sengketa-sengketa itu
selama ini telah diselesaikan melalui kebijakan para ”Ureung Tuha Gampong”
secara adat gampong. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui beberapa
pendekatan di antaranya; nasehat, pemumat jaroe, pesijuek, dan doa.
Selama ini kita melihat lembaga adat
gampong dalam masyarakat Aceh tidak difungsikan dengan baik, padahal lembaga
ini memiliki pengaruh yang besar bagi kemaslahatan masyarakat. Indikator ini
tidak terlepas dari beberapa hal berikut, salah satu faktor yang paling dominan
adalah pengaruh dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang penyeragaman pada
lembaga adat desa dengan tingkat kelurahan. Oleh sebab itu revitalisasi
kerjasama serta koordinasi yang intens dan kontinyu antara pemerintah dan
lembaga adat Tuha Peut merupakan sebuah kemutlakan yang harus dijalin. Peran
dan fungsi lembaga ini perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi dengan
memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah. Kita akan melihat
ketika lembaga adat gampong di Aceh berfungsi dengan baik maka masyarakat akan
hidup damai penuh dengan keakraban antara mereka sebagaimana diamanatkan dalam
UUPA dan MoU Helsinki beberapa tahun yang lalu. Kedamaian dan kesajahteraan
masyarakat merupakan dambaan semua kita. Pemerintah dalam satu sisi, dan masyarakat
di sisi lain. Dalam sistuasi aman dan damai pemerintah akan mudah melakukan
pemerataan pembangun masyarakat dan ekonomi masyarakat akan terus hidup,
masyarakat dapat berkerja ke ladang, ke sawah tidak perlu takut dan was-was.
Oleh sebab itu keberadaan Tuha Peut merupakan salah satu unsur nyata dalam
memberdayakan kearifan yang tidak ada sejak itu dan perlu dikaji sebagai wadah
pembangunan masyarakatnya.
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah
diuraikan diatas maka yang akan menjadi pemrumusan masalah dalam penelitian ini
adalah :
a.
Bagaimana
Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.
b.
Landasan
apa yang digunakan oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar !
c.
Apa
saja peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.
A.
Tujuan
Penelitian
Berdasarkan
rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :
a.
Untuk
mengetahui Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian
Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro
Aceh Besar.
b.
Untuk
mengetahui landasan apa saja yang digunakan
oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar !
c.
Untuk
mengetahui peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar !
B.
Luaran yang
diharapkan
Luaran yang diharakan dalam usulan
penelitian ini adalah seagai berikut :
a.
Menghasilkan
suatu gambaran yang jelas tentang Strategi TUHA PEUT Dalam Pengambilan
Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di
Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.
b.
Menghasilkan
gambaran yang jelas mengenai landasan yang digunakan oleh TUHA PEUT dalam Penyelesaian
Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro
Aceh Besar !
d.
Menghasilkan
gambar yang jelas mengenai peran TUHA PEUT di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar !
C.
Mamfaat
penelitian
Adapun mamfaat
yang diharapkan dari usulan penelitian ini adalah :
a.
Tersedianya
informasi yang memadai mengenai TUHA PEUT dalam menyelesaikan setiap sengketa
yang terjadi di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar !
b.
Tersedianya
informasi dasar yang cukup untuk para peneliti berikutnya terhadap mereka-merka
yang menganggap masalah ini menarik untuk diteliti
c.
Supaya
menambahkan rasa ketertarikan oleh para mahasiswa dengan semangat yang tinggi
untuk melakukan atau mengembangkan peneletian dimasa yang akan datang.
D.
Tinjaun Pustaka
1.
Pengertian Tuha
Peut
Tuha Peut adalah badan kelengkapan Gampong dan Mukim yang
terdiri dari, unsur Agama, Pemimpin Adat, Cerdik Pandai, Pemuda dan Perempuan, yang berada di Gampong
atau Mukim yang berfungsi memberi nasehat kepada Geuchik dan Imum Mukim dalam
bidang Pemerintahan, Hukum Adat, Adat Istiadat dan kebiasaan-kebiasaan
masyarakat serta menyelesaikan segala sengketa di Gampong atau Mukim;
Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa serta Qanun Provinsi NAD
Nomor 5 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa sebagai perwujudan demokrasi di
gampong dibentuk tuha peut atau sebutan lain yang sesuai dengan nilai-nilai
sosial budaya yang berkembang di gampong yang bersangkutan. Berbeda dengan
lembaga musyawarah desa sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 5
Tahun 1979 bahwa tuha peut merupakan unsur pemerintahan gampong yang dipisahkan
dari pengertian
pemeintahan gampong dan anggotanya
dipilih dari dan oleh masyarakat gampong setempat. Tuha Peut atau sebutan
lainnya adalah badan perwakilan yang terdiri dari unsur ulama, tokoh masyarakat,
termasuk pemuda dan perempuan, pemuka adat, dan cerdik pandai/cendikiawan yang
ada di gampong yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat reusam gampong,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong. Sedangkan dalam buku panduan
himpunan peraturan daerah memberi pengertian tentang tuha peut adalah sebagai
badan perwakilan gampong, merupakan wahana untuk mewujudkan demikratilisasi,
keterbukaan dan partispasi rakyat dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan
gampong. Dari pengertian yang dijelaskan
di atas dapat diketahui bahwa tuha peut adalah sebuah lembaga adat gampong atau
lembaga perwakilan masyarakat gampong yang merupakan perwakilan dari segenap
unsur masyarakat.
1.
Dasar Hukum
Keberadaan Tuha Peut adalah hasil dari
warisan bangsa dalam kehidupan masyarakat Aceh yang telah berkembang pesat dan
mencapai kejayaan pada masa Kerajaan Sultan Iskandar Muda, untuk memperkuat
lembaga ini sejak lama telah diakomodir dalam berbagai instrumen hukum,
sebagaimana disebutkan berikut :
1.
Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1979 bahwa tuha peut merupakan unsur pemerintahan gampong yang
dipisahkan dari pengertian pemeintahan gampong dan anggotanya dipilih dari dan
oleh masyarakat gampong setempat
2.
Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1979 tentang penyeragaman pada lembaga adat desa dengan tingkat
kelurahan
3.
Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 1996 tentang Mukim sebagai
Kesatuan Masyarakat Adat dalam Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah
Tahun 1996 Nomor 195 Seri D Nomor 194);
4.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
5.
Peraturan
pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman umum pengaturan mengenai desa
6.
Qanun
Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa sebagai
perwujudan demokrasi di gampong dibentuk tuha peut
7.
Qanun
Nomor 5 Tahun 2003 bahwa peraturan-peraturan gampong (reusam)
8.
Qanun
Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 bahwa pemerintah gampong
9.
Qanun
No. 5 Pasal 28 tahun 2003 tentang Tugas dan Fungsi Tuha Peut
10.
Qanun
No. 8 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Gampong Bab Tuha Peut Gampong
11.
Qanun
No. 8 Tahun 2004 Tentang Unsur Tuha Peut Gampong
12.
UUPA
Pasal 115 Tahun 2008 Tentang Tuha Peut Gampong
13.
UUPA
Pasal 1 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Gampong
1.
Visi dan Misi
dibentuknya Tuha Peut
a.
Visi
-
Memberikan
persetujuan tertulis mengenai penetapan perangkat gampong
-
Mendidik
masyarakat agar taat peraturan dalam bermasyarakat
-
Melaksanakan
tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
-
Meningkatkan
pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat setempat
-
Memberi
penjelasan yang konkrit kepada masyarakat mengenai tata tertip dan peranturan
gampong
b.
Misi
-
Menciptakan
keamanan dan ketertiban dalam masyarakat
-
Memelihara
kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan budaya warga
setempat
-
Mengawasi
kinerja para aparatur gampong
-
Bekerjasamadengan
para pejabat gampong dalam pembangunan
-
Memberi
solusi dan menyelesaikan setiap sengketa dan atau masalah yang terjadi dalam
masyarakat
2.
Tujuan
dibentuknya Tuha Peut
-
Untuk
memberikan saran dan pertimbangan kepada geuchik
-
Untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan reusam ( peraturan ) dan keputusan
geuchik
-
Untuk
melaksanakan fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengwasan terhadap pelaksanaan reusam
gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belajan gampong,
keputusan-keputusan dan pelaksanaan lain dari geuchik
-
Untuk
memberikan persetujuan terhadap pembentukan, pergabungan dan penghapusan
gampong
-
Untuk
membentuk satuan tugas atau panitia dalam penetapan pemilihan keuchik
-
Untuk
menyetujui dan menetapkan keuchik yang terpilih
3.
Mamfaat
dibentuknya Tuha Peut
-
Terjalinnya
kerjasama yang baik didalam desa
-
Terciptanya
kerukunan antar warga
-
Terpeliharanya
keamanan didalam desa
-
Terpeliharanya
adat-istiadat gampong (desa)
-
Sebagai
tempat bermusyawarah
4.
Tugas Tuha Peut
a.
Membentuk
panitia pemilihan geuchik
b.
Menetapkan
calon terpilih geuchik
c.
Mengusulkan
pemberhentian geuchik
d.
Menyusun
reusam ( peraturan ) gampong bersama geuchik
a.
Menyusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong bersama geuchik
b.
Memberikan
persetujuan kerjasama antar gampong atau dengan pihak ketiga
c.
Memberikan
saran dan pertimbangan kepada geuchik
d.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan reusam ( peraturan ) dan keputusan geuchik
e.
Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
f.
Memberikan
persetujuan terhadap pembentukan, pergabungan dan penghapusan gampong
g.
Memberikan
persetujuan tertulis mengenai penetapan perangkat gampong
h.
Mengusulkan
pejabat geuchik
i.
Melaksanakan
tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.
Fungsi Tuha Peut
a.
Meningkatkan
pelaksanaan syari’at islam dan adat dalam masyarakat setempat
b.
Memelihara
kelestarian adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan budaya setempat
yang memiliki asas mamfaat
c.
Melaksanakan
fungsi legislasi :
Membahas / merumuskan dan memberikan
persetujuan terhadap penetapan geuchik dan reusam gampong, Rencana Anggaran dn
Pendapatan Belanja gampong sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong
d.
Melaksanakan
fungsi pengawasan, yaitu meliputi pengwasan terhadap pelaksanaan reusam
gampong, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belajan gampong,
keputusan-keputusan dan pelaksanaan lain dari geuchik
e.
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan gampong
2.
Kewajiban Tuha
Peut
a.
Mempertahankan,
memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan dalam penyelenggaraan
pemerintahan gampong
b.
Mengedepankan
kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan
c.
Memelihara
keutuhan dan stabilitas gampong
d.
Mentaati
segala ketentuan yang telah ditetapkan
e.
Menyalurkan
aspirasi masyarakat
f.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada masyarakat sesuai dengan adat istiada
setempat sekali dalam setahun.
3.
Hak-hak Tuha
Peut
a.
Meminta
petanggung jawaban keuchik
b.
Meminta
keterangan dari permintaan gampong
a.
Mengusulkan
perubahan atas rancangan anggaran pendapatan dan belanja gampong.
b.
Mangajukan
renna reusam gampong.
c.
Mengajukan
pernyataan pendapat.
d.
Mengajukan
tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.
e.
Meminta
lembaga masyarakat , warga masyarakat atau pihak ketiga untuk memberikan
keterangan tetang sesuatu haldemi kepentingan
pemerintah dan pembangunan gampong.
1.
Keanggotaan dan
Pimpinan Tuha Peut gampong
a.
Keanggotaan
tuha peut gampong berjumlah ganjil, yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan
karakteristik sosial budaya serta jumlah keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang
dan sebanyak-banyaknya 13 orang dengan perbandingan sebagai berikut:
-
Penduduk
kurang dari 200 anggota tuha peut 5 orang.
-
Penduduk
antara 201 s/d 500 jiwa anggota tuha peut 7 orang.
-
Penduduk
antara 501 s/d 100 jiwaanggota tuha peut 9 orang.
-
Penduduk
antara 1001 s/d 2000 jiwa anggota tuha peut 11 orang.
-
Penduduk
diatas 2000 jiwa anggota tuha peut 11 orang.
b.
pempinan
tuha peut terdiri dari ketua dan wakil ketua (paling banyak dua orang).
Pimpinan tuha peut sebagaimana dimaksud dipilih dan anggota tuha peut secara
langsung dalam rapat tuha peut gampong yang diadakan secara khusu, rapat
pimpinan tuha peut untuk pertama kalinya dipimpin oleh anggota tertua dan
termuda.
2.
Sekretaris Tuha
Peut
a.
Dalam
melaksanakan tugas-tugas, pimpinan tuha peut dibantu oleh sekretariat tuha
peut.
b.
Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris yang diangkat oleh geuchik atas persetujuan pimpinan
tuha peut.
c.
sekretaris
bersal dari masyarakat, bukan perangkat gampong.
3.
Tugas Sekretaris
Tuha Peut
a.
Melakukan
kordinasi seluruh penyelenggara tugas sekretariat tuha peut.
b.
Menyiapkan
perencanaan kebijakan pimpinan tuha peut.
c.
Melaksanakan
administrasi sekretariat tuha peut.
d.
Menyelenggarakan
persidangan dan pembuatan risalah-risalah rapat tuha peut.
e.
Melakukan
pemeliharaan dan pembinaan ketertiban serta keamanan masyarakat setempat
f.
Dalam
menjalankan tugasnya, sekretaris tuha peut bertanggung jawab kepada pimpinan
tuha peut.
1.
Kedudukan
Keuangan Tuha Peut
a.
Anggota
tuha peut dapat menerima tunjangan dan
uang sidang sesuai dengan kemampuan keuangan gampong.
b.
Tunjangan
dan uang sidang anggota tuha peut sebagaimana dimaksud ditetapkan setiap tahun
dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Gampong.
c.
Pengelolaan
keuangan tuha peut dikelola oleh
sekretaris tuha peut.
2.
Struktur Tuha
Peut
Kedudukan tuha
peut dalam pemerintahan gampong adalah sejajar dan menjadi mitra kerja dari pemerintahan
gampong. Hal ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan PP
76/2001 serta Qanun Provinsi NAD Nomor 5 Tahun 2003 bahwa pemerintah gampong
adalah pemerintahan yang dijalankan oleh pemerintah gampong dan badan
perwakilan gampong. Dalam penertian, tuha peut merupakan salah satu unsur
pemerintahan gampong yang melaksanakan kegiatan pemerintah bersama-sama dengan
unsur pemerintan gampong. Sedangkan yang dimaksud dengan unsur pemerintahan
gampongadalah geuchik dan perangkat gampong (sekretaris, kepala urusan,
pelaksana teknis, dan kepala dusun). Di samping itu, kesetaraan tuha peut
dengan unsur pemerintahan gompong secara tegas tampak pada proses pembuatan
reusam gampong. Prinsip ini telah disebutkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999, PP 76 Tahun 2001 dan Qanun Nomor 5 Tahun 2003 bahwa peraturan-peraturan
gampong (reusam) adalah semua ketentuan yang bersifat mengatur yang telah
ditetapkan oleh geuchik setelah mendapat persetujuan dari tuha peut.
Dengan
kedudukannya yang sejajar dapat dipahami bahwa usulan rancangan reusam gampong
dilakukan oleh geuchik/inisiatif tuha peut dengan ketentuan kedua belah pihak
terlebih dahulu mengadakan musyawarah guna memperoleh persetujuan dari
masing-masing pihak dalam penerapan reusam gampong tersebut. Kedudukan tuha
peut yang sejajar dengan pemerintahan gampong sebagai konsekwensinya adalah
tertutup kemungkinan adanya tumpang tindih antara unsur tuha peut dan unsur
pemerintahan gampong. Mengingat kedua unsur ini sama-sama mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam mengatur sistem kehidupan masyarakat gampong. Bahkan tuha
peut atau unsur tuha peut dilarang rangkap jabatan menjadi aparat pemerintahan
gampong.
1.
Struktur Gampong
Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar
Tuha Peut
|
Geuchik
|
Hakim Perdamaian Gampong
|
Imum Meunasah
|
Tuha Adat
|
Keujreun Blang
|
Ketua
Seuneubok
|
Pawang Laot
|
Harian
Peukan
|
Sekretaris Gampong
|
Kaur Pemerintahan
|
Kaur Tantrip
|
Kaur Umum
|
Kaur Perenc & Pembangunan
|
Kaur Pem. Perempuan
|
Kaur
Keuangan
|
Kaur Istimewa & kensos
|
Kaur Pemuda
|
Kepala Dusun/Jurong
|
Kepala Dusun/Jurong
|
Kepala Dusun/Jurong
|
a.
Analisa Pelaku Pembangunan
Gampong
Sebelum dilakukan Analisa Palaku Pembangunan terlebih dahulu dilakukan
identifikasi pelaku pembangunan:
Tabel 1 : Identifikasi
Pelaku Pembangunan
PEMERINTAHAN
|
NON PEMERINTAHAN
|
Keuchik
Sekretaris Gampong
Kaur
Tuha Peut
Imum Gampong
|
Dermawan Gampong (Orang Kaya Gampong).
Cerdik Pandai ( Guru, Dosen dan Mahasiswa)
Pemuda
PKK
Kader Posyandu
|
Tabel 2 : Analisis Pelaku Pembangunan Gampong
VARIABEL
|
KEPENTINGAN
|
||
TINGGI
|
RENDAH
|
||
PENGARUH
|
TINGGI
|
Keuchik
Sekdes
Tuha Peut
Imum Gampong
PKK
Kaur
Ketua Pemuda
Kader Posyandu
Kadus
|
Dermawan Gampong
Guru
Dosen
Mahasiswa
|
RENDAH
|
Kaum Marginal
|
Keterangan :
1. Kepentingan Tinggi dan Pengaruh Tinggi, wajib dijaga keikutsertaannya dalam proses pembangunan gampong
2. Kepentingan Tinggi dan Pengaruh Rendah, wajib diberdayakan dalam
proses pembangunan gampong
3. Kepentingan Rendah dan Pengaruh Tinggi, wajib dilibatkan dalam
proses pembangunan gampong
4. Kepentingan Rendah dan Pengaruh Rendah, harus disadarkan/ ditingkatkan kapasitasnya untuk ikut serta dalam proses
pembangunan gampong
A.
Metode
Pelaksanaan
1.
Lokasi
Penelitian
Penelitian dilakukan di wilayah
kecamatan Kuta Baro Aceh Besar, pemilihan lokasi berdasarkan atas kondisi
objektif bahwa di kecamatan Kuta Baro Aceh Besar Tuha Peut sangat berperan
aktif.
2.
Responden
Peneliti
Data penelitian terdiri dari data primer
dan skunder, data primer akan didapatkan dari hasil wawancara, kwisioner dan
observasi, sedangkan data sekunder dari hasil studi dokumentasi.
Yang menjadi responden penelitian adalah
anggota Tuha Peut sebanyak 30 orang dan responden lain yang dilibatkan dalam
penelitian ini adalah kepala desa, failitator desa dan fasilitator kecamatan
jika dalam penelitian nanti dibutuhkan data-data yang berkaitan dengan
permasalahan penelitian mengingat jumlah responden tidak terlalu banyak maka
akan diupayakan seluruh responden tersebut dijadikan sumber data penelitian.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Pengumpulan data akan dilakukan sesuai
dengan sampel yang telah ditentukan, maka dalam pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan sebagai berikut :
a.
Angket
Yaitu dengan cara mengajukan sejumlah
pertanyaan sesuai dengan tujuan penelitian, bentuk-bentuk pertanyaan akan
dirumuskan sedemikian rupa untuk memungkinkan terungkapnya bagaimana Strategi TUHA
PEUT Dalam Pengambilan Keputusan Penyelesaian Sengketa Desa di Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar.
Angket disusun dalam dua bentuk yaitu bentuk tertutup dan semi terbuka. Angket
tertutup adalah angket yang akan mengungkapkan setiap masalah yang diteliti
telah tersedia jawaban yang telah dirumuskan sematang-matangnya sehingga
responden tidak perlu menambah lagi dengan jawabannya sendiri. Sedangkan semi
terbuka adalah setiap pertanyaan yang akan mengungkapkan indokator yang ingin
disandera, jawabannya sudah tersusun dengan pertimbangan yang matang, tetapi
responden masih diberi kemungkinan tambahan jawaban yang sesuai dengan yang
diinginkan, dilakukan dan disarankan selama ini.
b.
Wawancara
Wawancara digunakan untuk memperdalam serta
menemukan jawaban-jawaban yang lebih terperinci yang tidak mungkin terjawab
tuntas dan mendetil melalui angket.
4.
Pengolahan
dan Analisis Data
Pengolahan data yang
telah terkumpul diolah dengan pendekatan “trianggulassi” yaitu data dari satu metode, dengan mengawinkan
metode kuantatif dan metode kualitatif. Data yang terkumpul melalui angket
diolah dengan bantuan statistik deskriptif, disajikan dalam bentuk narasi
sesuai dengan malsalah yang dibahas.
Data yang dikumpul melalui wawancara dan observasi diolah dengan pendekatan
deskriptif kualitatif, tujuannya untuk menggambarkan
katagori-katagori yang relven dengan tujuan yang ingin dicapai dalam
penelitian. Reduksi data dilakukan sebagai usaha sejak awal penelitian dimulai
secara terus menerus, langkah ini ditempuh untuk menghindari penumpukan data
dalam waktu yang lama, sehingga memungkinkan peneliti dan mengumpulkan data
secara terus menerus untuk memperdalam setiap temuan sebelumnya dan untuk
mempertajam data-data yang sudah ada.
A.
Jadwal Kegiatan
KEGIATAN
PENELITIAN
No
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu
Pelaksanaan ( Bulan/Minggu)
|
|||||||||||||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|||
1
|
Persiapan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
Pengurusan surat izin
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Pendataan sampel penelitian
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
Penyusunan instrumen
|
Ketua dan
anggota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
Konsultasi dengan
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Pelaksanaan
penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
Pengendaraan instrumen penelitian
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Pengumpulan instrumen penelitian
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
Pemeriksaan instrumen penelitian
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
Pengelolahandata,wawancaradan ovservasi
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Penyusunan
laporan penelitian
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a.
Penyusunan draf awal
|
Ketua dan
anggota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b.
Penyusunan dan pengetikan laporan
|
Tim
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
c.
Penyusunan lapaoran akhir
|
Ketua dan
anggota
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
d.
Pengiriman lapaoran akhir
|
Ketua
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A.
Rancangan Biaya
Anggaran
Biaya Kegiatan
1.
Bahan
dan Peralatan Penelitian Habis Pakai
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Kertas A4
|
1 Rem
|
45.000.-
|
45.000.-
|
2.
|
Kertas F4
|
1 Rem
|
45.000.-
|
45.000.-
|
3.
|
Folio Garis
|
1 Rem
|
15.000.-
|
15.000.-
|
4.
|
Tinta Printer
|
2 Botol
|
45.000.-
|
90.000.-
|
5.
|
Penjilit Kecil
|
2 Kotak
|
2.500.-
|
5.000.-
|
6.
|
Ballpoint Pilot
|
1 Kotak
|
25.000.-
|
25.000.-
|
7.
|
Buku Notes
|
2 Buah
|
8.000.-
|
16.000.-
|
8.
|
Kawat Penjilit
|
1 Kotak
|
8.000.-
|
8.000.-
|
9.
|
CD – RW
|
1 Lusin
|
58.000.-
|
58.000.-
|
10.
|
Catridge Canon MP 258
|
1 Buah
|
75.000.-
|
75.000.-
|
|
Jumlah
|
|
382.000.-
|
2.
Perjalanan
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Transportasi penjajakan lokasi
penelitian
|
4 Orang
|
500.000.-
|
2.000.000.-
|
2.
|
Komsumsi
|
4 Orang
|
200.000.-
|
800.000.-
|
|
Jumlah
|
|
2.800.000.-
|
3.
Operasional
dan Laporan Penelitian
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Pengetikan Hasil Penelitian
|
200 lembar
|
2.000.-
|
400.000.-
|
2.
|
Pengetikan Artikel Penelitian
|
20 lembar
|
2.000.-
|
40.000.-
|
3.
|
Pencetakan Laporan
|
5 Eks
|
35.000.-
|
175.000.-
|
4.
|
Pencetakan Artikel Hasil Penelitian
|
5 Eks
|
35.000.-
|
175.000.-
|
|
Jumlah
|
|
790.000.-
|
4.
Persiapan
Penelitian
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Pengurusan Izin Penelitian
|
-
|
-
|
550.000.-
|
2.
|
Penyusunan Pedoman Penelitian
|
-
|
-
|
350.000.-
|
3.
|
Penyusunan Instrument Penelitian
|
-
|
-
|
328.000.-
|
4.
|
Pengadaan Angket Penelitian
|
-
|
-
|
250.000.-
|
5.
|
Pengadaan Buku Penelitian
|
-
|
-
|
2.000.000.-
|
|
Jumlah
|
|
3.478.000.-
|
1.
Konsumsi
Peneliti
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Konsumsi
|
4 orang x 4
hari
|
50.000.-
|
800.000.-
|
|
Jumlah
|
|
|
800.000.-
|
2.
Biaya
pengolahan dan analisis data
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Pengolahan data
|
-
|
300.000.-
|
300.000.-
|
2.
|
Seminar Hasil Penelitian
|
-
|
700.000.-
|
700.000.-
|
|
Jumlah
|
|
|
1.000.000.-
|
3.
Biaya
pengiriman
No
|
Uraian
|
Volume
|
Harga Satuan @ (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1.
|
Instansi terkait
|
5 Eks
|
50.000.-
|
250.000.-
|
2.
|
Muat Jurnal Terakreditasi
|
5 Eks
|
100.000.-
|
500.000.-
|
|
Jumlah
|
|
|
750.000.-
|
|
Jumlah Total
|
|
|
10.000.000.-
|
Terbilang : (
Sepuluh Juta Rupiah )
A.
Personalia
Peneliti
I.
Peneliti
1.
Ketua
a.
Nama
Lengkap : Ibnu Salihin
b.
NPM : 0611080294
c.
Fakultas/Jurusan :
FKIP/Bahasa Inggris
d.
Perguruan
Tinggit : Universitas Serambi Mekkah
e.
Waktu
Penelitian : 10 Jam/Minggu
2.
Anggota
Peneliti I
a.
Nama
Lengkap : Misra
b.
NPM : 0611080083
c.
Fakultas/Jurusan :
FKIP/Bahasa Inggris
d.
Perguruan
Tinggit : Universitas Serambi Mekkah
e.
Waktu
Penelitian : 10 Jam/Minggu
3.
Anggota
Peneliti III
a.
Nama
Lengkap : Eva Novita
b.
NPM : 0711080059
c.
Fakultas/Jurusan :
FKIP/Bahasa Inggris
d.
Perguruan
Tinggit : Universitas Serambi Mekkah
e.
Waktu
Penelitian : 10 Jam/Minggu
4.
Anggota
Peneliti II
a.
Nama
Lengkap : Nuraini
b.
NPM : 0811080263
c.
Fakultas/Jurusan :
FKIP/Bahasa Inggris
d.
Perguruan
Tinggit : Universitas Serambi Mekkah
e.
Waktu
Penelitian : 10 Jam/Minggu
II.
Biodata
Pembimbing
a.
Nama
Lengkap : Drs.
Zulfan, M.Hum
b.
Nip :
c.
Golongan/Pangkat :
d.
Jabatan
Fungsional :
e.
Jabatan
Struktural :
f.
Parguruan
Tinggi : Universitas
Serambi Mekkah
g.
Jurusan : Bahasa
Inggris
h.
Waktu
Untuk Kegiatan : 5 Jam/ minggu
I.
Daftar Pustaka
1.
Http://convisaceh.org/in/detail/2973/workshop-tuha-peut---menggagas-eksistensi-tuha-peut-perempuan-aceh ( Dikutip :
Tanggal, 13 Juni 2011).
2.
Http://www.bandaacehkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=716&Itemid=176 ( Dikutip :
Tanggal, 13 Juni 2011).
3.
Http://www.theglobejournal.com/kategori/hukum/tuha-peut-berwenang-selesaikan-kasus-di-gampong.php ( Dikutip :
Tanggal, 13 Juni 2011).
7.
Http://format-aceh.blogspot.com/2011/04/maksimalkan-fungsi-tuha-peut-untuk.html ( Dikutip :
Tanggal, 14 Juni 2011).
8.
Http://shelian.powweb.com/id/index.php?view=article&catid=23%3Asejarah-dan-perubahan-sosial&id=651%3Aharia-peukan-dalam-uupa-dan-qanun-aceh1&tmpl=component&print=1&page=&option=com_content&Itemid=17 ( Dikutip :
Tanggal, 14 Juni 2011).
9.
Http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_Aceh#Pemerintahan_mukim_dan_gampong ( Dikutip :
Tanggal, 14 Juni 2011).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar